Minggu, 03 April 2011

askum

menjalankan sholat fardu 5 waktu merupakan kewajiban bagi umat islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah balig. sholat ini bisa dijalankan secara munfarid (sendirian) dan bisa juga dilakukan secara berjama'ah. ada beberapa pendapat tentang hukum sholat berjama'ah. imam syafi'i dan abu Hanifah oleh ibnu Habiroh dalam kitab al-ifshah jilid 1 halaman 142. begitu juga menurut jumhur ulama. ada juga yang berpendapat bahwa sholat berjama'ah itu hukumnya sunah dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum sholat berjama'ah adalah fardu 'ain. namun, yang paling shohih dari hukum sholat berjama'ah yaitu fardu kifayah. apa maksud dari fardu kifayah??? fardu kifayah yaitu, bila sudah ada yang menjalankannya maka yang lain sudah gugur kewajibannya. adapun hadisnya yaitu dari abi darda' ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, tidaklah tiga orang yang tinggal disuatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan sholat berjama'ah, kecuali syetan telah menguasai mereka. hendaklah kalian berjama'ah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.

dibawah ini ada beberapa fadilah dari sholat berjama'ah.
barang siapa yang aktif sholat berjama'ah, maka baginya 5 perkara yaitu:

1. tidak menderita fakir di dunia.
2. selamat dari siksa kubur
3. menerima catatan amalnya dengan tangan kanan kanan
4. melintasi shirath bagaikan kilat menyambar, karena saking cepatnya
5. Allah memasukkannya ke surga tanpa proses perhitungan ataupun hukuman dosa.

Nabi SAW bersabda
Sholat berjama'ah yang dikerjakan seseorang (di masjid) itu lebih baik dr pada sholat sendirian di rumah selama 40 tahun.

dan diriwayatkan pula, bahwa pahala sholat berjama'ah melebihi sholat sendirian terpaut 27 derajat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar